Kampanye di Kampus Perlu Diperjelas dalam Peraturan KPU

Kampanye di Kampus Perlu Diperjelas dalam Peraturan KPU

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik usulan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang memperbolehkan kampanye di kampus pada perhelatan kampanye Pemilu 2024 mendatang.

"Hal ini perlu diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pendidikan. Sehingga kemudian kita akan perjelas ini nanti di dalam PKPU,” jelas Rifqi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan UU Pemilu, yang dilarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Untuk itu, menurut Rifqi, pembahasan diperbolehkannya kampanye kampus dalam PKPU ini dianggap penting untuk memperjelas dan memberikan kanalisasi bagi kampus agar mahasiswa menjadi lebih efektif dalam menyampaikan aspirasinya.

“Agar kemudian kampus sebagai salah satu tempat diskursus tentang demokrasi selama ini berjalan, itu justru kita berikan kanalisasinya. Kalau kita tidak berikan kanalisasi maka kampus nanti akan terus mencari jalan untuk menyampaikan aspirasinya yang justru nanti tidak terlalu produktif,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Rifqi juga mengatakan Komisi II akan segera menjadwalkan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas wacana kampanye di kampus ini lebih jauh.

“Dalam waktu dekat tentunya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas mengenai pengawasan  plus akan menyusun PKPU yang baru terkait hal itu,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut. (*)



Tags Politik